Regulasi Penggunaan Facial Recognition di Ruang Publik Asia: Perbandingan Tiongkok dan Singapura.

Regulasi Penggunaan Facial Recognition di Ruang Publik Asia: Perbandingan Tiongkok dan Singapura.

0 0
Read Time:48 Second

Penggunaan teknologi Facial Recognition (pengenalan wajah) di ruang publik di Asia diatur oleh kerangka hukum yang sangat berbeda, dengan Tiongkok dan Singapura menawarkan model yang kontras. Tiongkok mengintegrasikan teknologi ini secara luas untuk pengawasan massal dan tujuan penegakan hukum dengan regulasi yang terpusat.

Di Tiongkok, Facial Recognition adalah alat utama dalam menjaga keamanan publik dan mengelola mobilitas warga. Meskipun efektif, penerapannya telah menimbulkan kekhawatiran privasi dan hak sipil yang signifikan di komunitas internasional. Regulasi di sana lebih mengutamakan keamanan nasional di atas privasi individu.

Sebaliknya, Singapura menerapkan kerangka regulasi yang lebih terfokus pada tata kelola data dan transparansi. Penggunaan Facial Recognition di Singapura umumnya dibatasi untuk tujuan keamanan yang jelas dan memiliki panduan yang ketat mengenai penyimpanan dan penggunaan data biometrik, sejalan dengan undang-undang perlindungan data pribadinya.

Perbandingan ini menunjukkan dilema yang dihadapi Asia dalam mengadopsi teknologi pengawasan canggih. Model regulasi Tiongkok dan Singapura berfungsi sebagai tolok ukur regional untuk bagaimana negara menyeimbangkan efisiensi teknologi keamanan dengan hak privasi warga.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%