Kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah kebijakan strategis pemerintah Indonesia yang mewajibkan pengguna dan produsen, terutama untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah serta barang teknologi, untuk memenuhi persentase minimum penggunaan komponen yang diproduksi di dalam negeri.
Tujuan utama TKDN adalah untuk memperkuat struktur industri nasional, mengurangi ketergantungan pada impor, dan mendorong investasi pada sektor manufaktur lokal. Dengan adanya kepastian pasar melalui kebijakan TKDN, perusahaan-perusahaan didorong untuk membangun fasilitas produksi dan melakukan transfer teknologi di Indonesia.
Efek positif dari TKDN terlihat jelas pada sektor-sektor strategis, seperti telekomunikasi dan elektronika, di mana banyak produsen global terpaksa mendirikan pabrik perakitan atau bekerja sama dengan pemasok lokal untuk memenuhi standar TKDN. Hal ini menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kapabilitas SDM, dan menghemat devisa.
Namun, implementasi TKDN juga menghadapi tantangan, termasuk kesulitan dalam menemukan komponen lokal dengan kualitas dan kuantitas yang memadai, serta potensi kenaikan harga jual akhir produk. Diperlukan pengawasan yang ketat dan sistem insentif yang jelas agar TKDN dapat berjalan efektif tanpa menghambat inovasi dan daya saing.
Intisari: Kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah kebijakan krusial untuk memperkuat industri domestik dan mengurangi ketergantungan impor, yang efeknya terlihat dalam peningkatan investasi manufaktur dan penyerapan tenaga kerja, namun implementasinya harus seimbang agar tidak menghambat inovasi dan daya saing.

